MANUSIA DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Berbicara
mengenai konsep atau Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul
penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai
sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan
adalah suatu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda ataupun orang.
Dalam
Al-Qur’an sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang
berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak,
penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada
intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya atau
proporsional.
Keadilan
Sosial, merupakan salah satu dari butir Pancasila yaitu sila kelima yaitu
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Keadilan berkaitan
dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality) yaitu prinsip perlakuan yang
sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Hukum yang Adil adalah bahwa
semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum sehingga hukum dapat
dijadikan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, bermoral,
berdisiplin dan bekerja keras.
Keadilan
juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah
satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan
keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar
prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Keadilan merupakan hal yang mendasar yang
memang harus ada dalam kehidupan ini.
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang
merupakan hak seseorang).
B. KEJUJURAN
Jujur
adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah
mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur
tersebut. Dengan memahami makna jujur, maka mereka akan dapat menyikapinya.
Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya
secara samar-samar.
Kata
jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila
seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan
memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut.
Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
C. KECURANGAN
Kecurangan
adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat
direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat
terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap
dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi
kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan
cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya
mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia.
D. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajagadengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatukebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang,perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
E. PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau
diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar