Perlindungan
hak cipta pada UU No. 19 pasal 1 yang
menjelaskan bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada
pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK
CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan
memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan
dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan
merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu
merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu
dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan
budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di
bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan
demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan
kesejahteraan tidak hanya
Dengan memperhatikan hal-hal di atas
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal
itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan
intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai
agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi
(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan.
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang
dilindungi
2.
Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasukmedia
internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui
media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3.
Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan
Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4.
Penetapan sementara pengadilan untuk
mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5.
Batas waktu proses perkara perdata di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah
Agung
6.
Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.
Pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi
8.
Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9. Ancaman pidana dan denda minimal
10.
Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas
Telekomunikasi, yang berbunyi:Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan
pada diri sendiri.
Tujuan Telekomunikasi
Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU
No. 36 pasal 3 yang berbunyi:Telekomunikaso diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Keterbatasan
UU telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi
UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut
membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan
dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi
ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Referensi:
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/538/nprt/11/uu-no-19-tahun-2002-hak-cipta
http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf
https://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/03/23/uu-no-19-dan-n0-36/
Referensi:
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/538/nprt/11/uu-no-19-tahun-2002-hak-cipta
http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf
https://wahyuprasetyo89.wordpress.com/2011/03/23/uu-no-19-dan-n0-36/
terimakasih atas artikelnya sangat bagus.salam st3telkom
BalasHapus