Abstrak
A. DEFINISI
Pengertian
umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada
tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan
secara singkat kepada pembaca.
Sedangkan
pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada
obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara
konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung.
Jadi
abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang
dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih
dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera
di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak
dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau
kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli
B. FUNGSI ABSTRAK
Fungsi
abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal hasil
penelitian yang telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman tersebut
memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan internet. Hal ini dimaksudkan
memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus membaca keseluruhan
penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam mencari
referensi dalam penelitian yang anda cari.
Adanya
abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab. Sebuah penelitian akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang
ditampilkan dan diperluas di internet.
C. ISI ABSTRAK
Sebuah
abtrak memuat beberapa unsur penelitian yang telah dibuat. Isi abstrak meliputi
judul penelitian, rumusan masalah penelitian, metode penelitian, teknik dan
pengumpulan data penelitian serta hasil dan kesimpulan peneltian yang telah
dibuat. Kesemuanya itu terangkum dalam abstrak. Penulisan abstrak cukup
singkat, jelas dan padat serta sesuai dengan kaidah penulisan.
D. TIPS MEMBUAT ABSTRAK
Membuat
abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada
beberapa tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar
dari kesalahan yang sifatnya umum.
Berikut beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1. Semua bagian harus
seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul
saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian
lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan
abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan
yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil
penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci
yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
E. CONTOH ABSTRAK
1.
CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji,
Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.”
Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal
dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama,
biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang
“kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di
luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai
faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat
non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun
pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4)
bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu
perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih
oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan.
Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang
bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan.
Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu
mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu
para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian,
mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat
dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan
komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada
tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network
mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator
mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui
mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur
dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan,
Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang
Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan,
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si
Pengadilan.
2.
CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama,
Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat
Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis,
Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman.
Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan
tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder
sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian
damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual
beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian
perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat
diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan.
Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak
sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan
penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam
penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua
pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara
musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian
perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian
perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris
dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah,
formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan
hakim pada tingkat akhir.
3.
CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG
NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO.
3041.
ABSTRAK: – Untuk
mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih,
bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan
pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang
ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini
mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil
kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN
: – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
sumber:
http://www.anneahira.com/abstrak-tesis.htm
http://www.lintasberita.us/topic/pengertian+abstrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar