Minggu, 14 Juni 2015

UU No. 19 Tentang Hak Cipta dan UU No.36 Tentang Telekomunikasi



Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan  bahwa:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.